Senin, 12 Desember 2011

PENGERTIAN PEMBUKUAN (PAJAK)

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta sejumlah harta perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak di indonesia melalui pembukuan.


Pencatatan adalah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan UUD perpajakan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan wajib melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar